Resmi Naik, Harga Rokok Terbaru 2022
Mentri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan cukai rokok rata-rata adalah 12 persen.
Dan harga rokok di berbagai merek di tingkat pengecer paling bawah diperkirakan akan naik pada tahun 2022 ini.
Kenaikan ini dipicu adanya kenaikan tarif bea cukai hasil tembakau atau (CHT) mulai 1 Januari 2022 ini.
Untuk contohnya, Rokok Mild atau Sampoerna Mild mengalami kenaikan 13,9 persen dengan minimal harga eceran atau perbatang Rp2.005 dan perbungkus atau 20 barang Rp40.100.
Tapi untuk rokok kretek akan mengalami kenaikan 4,5 persen sampai 5 persen.
Menkeu menjelaskan, pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang cukai.
Selain itu juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, dan juga industri rokok “katanya”.
Sri Mulyani juga menyampaikan. Setelah beras, rokok menjadi pengeluaran tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan juga perdesaan.
Konsumsi rokok mendapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di perdesaan.
“Sehingga rokok menjadikan masyarakat miskin. Harga sebungkus memang dibuat tidak terjangkau lagi bagi rakyat miskin”, ujar Menkeu.
Selain itu, kebijakan CHT juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat rokok di masyarakat miskin dikota ataupun didesa.

Kenaikan Cukai Rokok 1 Januari 2022
Dikutip dari Instagram @kemenkeuri , ini adalah daftar kenaikan cukai rokok per 1 Januari 2022.
1. Sigaret Kretek Mesin Golongan I
Tarif cukai : 985
Kenaikan : 13,4 persen
Harga jual Minimal Eceran (perbatang) : 1.905 rupiah
Harga jual minimal Perbungkus (12 barang) : 38.100 rupiah
2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA
Tarif Cukai : 600
Kenaikan : 12,1 persen
Harga Jual Minimal Eceran Perbatang : 1.140 rupiah
Harga Jual Minimal Perbungkus : 22.800 rupiah
3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB
Tarif Cukai : 600
Kenaikan : 14,3 persen
Harga Jual Minimal Eceran : 1.140 Rupiah
Harga Jual Minimal Perbungkus : 22.800 Rupiah
Sigaret Kretek Tangan (SKT)
1. Sampoerna Mild
Samporna Mild ini termasuk jenis SKM dan dijual dengan kemasan 12 barang dan juga 16 batang.
Sebelum diberi kenaikan harga rokok Sampoerna mild ini di bandrol dengan harga 25 Ribu per 16 batang.
Setelah kenaikan tarif cukai harga rokok Sampoerna Mild akan di bandrol harga sekitar 29 ribu per 16 batang.
2. Gudang Garam Internasional
Rokok jenis ini adalah termasuk jenis SKM.
Sebelum naik, harga rokok ini di bandrol dengan harga 18 ribu sampai 20 ribu perbungkusnya.
Dengan tarif cukai dan juga keuntungan pedagang warung, Kira-kira harga rokok Gudang Garam Internasional akan di bandrol sekitar 23 ribu sampai dengan 24 ribu rupiah perbungkusnya.
Untuk Harga rokok yang lain masih kurang jelas, karena saya tidak memakai rokok tersebut.
Untuk info silahkan hubungi contact atau whatsapp saya disini
Tags NewsSubscribe Our Newsletter
0 Komentar
Posting Komentar
Kebijakan berkomentar :
Berkomentarlah dengan tata bahasa yang baik, agar orang tau sebijak apa karakter anda melalui kata-kata.
Silahkan berkomentar apapun selagi masih berhubungan dengan halaman postingan ini.
Dilarang berkomentar menggunakan Link Aktif.
Centang Notife Me agar mendapatkan notifikasi balasan komentar admin melalui Email.